SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Pemko Bukittinggi bersama DPRD sahkan Ranperda  Perubahan APBD 2022, Ranperda Pengelolaan  Pasar Rakyat dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Nota perserujuan tiga raperda itu, ditqnsatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rᴘ 714.436.502.221,-. Pendapatan itu, berasal dari PAD yang ditargetkan sebesar Rᴘ 136.022.140.827,-. Pendapatan Transfer sebesar Rᴘ 577. 670.675.725,-.

Belanja daerah, dianggarkan sebesae Rᴘ 837.424.062.076, Sedangkan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 122.987.559.855.

Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, SH, mengapresiasi Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait, komisi-komisi DPRD yang telah memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilapokan oleh Badan Anggaran.

Terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, dijelaskan bahwa keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam mengeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejateraan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari ᴅᴀᴛᴀ Pᴇɴᴅᴀᴘᴀᴛᴀɴ Dᴏᴍᴇsᴛɪᴋ Rᴇɢɪᴏɴᴀʟ Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan.

Sementara itu, dengan ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan perangkat daerah yang proposional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, S. IP, selaku pimpinan rapat menjelaskan, rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 5 September 2022 lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.###

Tags
SHARE