SHARE

Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam terus berusaha menyelesaikan sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut yang terjadi antara masyarakat setempat dan TNI AU. Terkini, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, digelar audiensi penyelesaian sengkata tersebut

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam terus berusaha menyelesaikan sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut yang terjadi antara masyarakat setempat dan TNI AU. Terkini, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, digelar audiensi penyelesaian sengkata tersebut yang dimediasi tim Mediasi UGM di Mabes TNI AU, Jakarta Timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Bupati Agam, Kadis Perkimtan Sumbar, Kadis Perkim Agam dan Kepala Kantor ATR BPN Agam.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM (Pak AWR) menyebutkan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa tanah eks lapangan terbang Gadut, Tilatang Kamang antara masyarakat dengan TNI AU dengan melakukan mediasi dengan TNI AU. Dalam hal ini Pemda Agam bekerja sama dengan tim Mediasi UGM Jogjakarta. 

Dalam pertemuan yang digelar, ada tiga poin yang menjadi pembahasan. 

Pertama, membahas status tanah eks lapangan terbang Gadut, dimana berdasarkan paparan Aslog TNI AU Mayjend Cairul Lubis diketahui tanah eks lapangan terbang Gadut sudah terdaftar sebagai aset TNI AU.

Kedua, menurut tim mediasi UGM persoalan ini bisa selesaikan melalui mediasi secara bertahap karena secara umum tanah sudah dikuasai oleh masyarakat.

Ketiga, perlu dibuat tim terpadu antara TNI AU, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Agam dan pihak UGM untuk diskusi lanjutan.



Tags
SHARE