SHARE

Sebanyak 100 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengikuti sosialisasi pembinaan pasca diterbitkannya kebijakan terbaru, Rabu (1/11).

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Sebanyak 100 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengikuti sosialisasi pembinaan pasca diterbitkannya kebijakan terbaru, Rabu (1/11).

Ketua Pelaksana Sosialisasi, Lenggo Apriyanti, SSTP, MSi menyebut, terdapat dua kebijakan terbaru terkait jabatan fungsional. Aturan itu yakni Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023.

Pasca diterbitkannya peraturan tersebut lanjutnya, diperlukan penyamaan presepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Target terdekat sambungnya, yakni harus segera menyelesaikan proses perubahan penetapan angka kredit konvensional ke model integrasi. Kemudian, dilanjutkan dengan proses konversi angka kredit dari penilaian kinerja.

Kepala BKPSDM Agam, Yunilson saat membuka sosialisasi menyebut, dua peraturan terbaru terkait pejabat fungsional dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka. Menurutnya, pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal.

"Artinya, pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah," jelasnya.

Terbitnya Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 katanya lagi, menjadikan pejabat fungsional semakin agile atau tangkas. Artinya, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir kegiatan maupun angka kredit.

"Sehingga harapan ke depan, dengan peraturan ini pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organiasi seiring dengan tercapainya target individu," kata Yunilson.

Ditambahkan, peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

"Selain itu, peraturan ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan pejabat penilai kerja dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional ini," ungkapnya.

Diketahui, sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari ke depan. Rabu ini sosialisasi diikuti sebanyak 55 peserta. Sosialisasi dilanjutkan Kamis besok dengan 45 peserta.



Tags
SHARE