SHARE

Sosialisasi Keimigrasian Aplikasi M-Paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam digelar di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi pada Selasa(14/02).

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Sosialisasi Keimigrasian Aplikasi M-Paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam digelar di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi pada Selasa(14/02).

Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar diwakili Kabid Perizinan & informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Ezardy Syamsoe didampingi Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho juga dihadiri 40 orang peserta berasal dari; Disdukcapil, Kodim 0304/Agam, Camat, Lurah, PJTKI dan sejumlah awak media.

Acara ini merupakan bagian bentuk inovasi dilakukan dari Dirjen Keimigrasian Kemenkumham R.I terkhusus bagi dokumen perjalanan dan pemohon paspor tidak susah sudah lagi datang ke kantor Imigrasi dan cukup menggunakan ​​smartphone dengan fitur​-​fitur ​yang ​telah disiapkan.

"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang terjadwal hingga nantinya kita akan bermanfaat sebaik mungkin​,​" kata dia.

Whats-App-Image-2023-02-14-at-11-09-39

Lanjut dikatakannya, ​p​eningkatan kualitas pelayanan publik merupakan pelayanan yang terus menerus sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan kepada masyarakat kepada pemerintah.

"Saat ini Pemerintah perlu melakukan usaha pengembangan seperti ​​ele​ctronic government atau ​E-​Government," tuturnya.

Ditambahan dia,​ ​kantor imigrasi telah banyak melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat​.​

"Proses M-Paspor bisa dilakukan sendiri tentang tata cara pengurusan paspor termasuk bisa menentukan kantor Paspor diinginkan serta pemohon ​p​aspor bisa membayar langsung biaya pembuatan paspor pada Bank terdekat," ujarnya.

Whats-App-Image-2023-02-14-at-11-10-44

Ia menambahkan, untuk batasan umur kita tidak membatasi kalau untuk lansia dan sakit, dan orang orang yang punya kepentingan darurat kita memberikan layanan prioritas hanya saja kita membatasi batasan jumlahnya," beber Ezardy.

"K​alau sudah memiliki paspor kemudian hilang, berikanlah keterangan yang sejujurnya kepada petugas agar tidak terjadi kerugian dan duplikasi," ​tambahnya.

Dikatakannya lagi, Kalau Paspor itu hilang ada denda kenegaraannya sekitar Rp1 juta dan kalau rusak sekitar Rp500 ribu

"Pastikan dan berikan keterangan yang sejujurnya supaya tidak merugi," tegasnya.

Ia juga menghimbau agar ​menjaga​ dokumen perjalanan itu supaya tidak menjadi beban pembiayaan.

"Semoga dapat menciptakan wajah baru dalam melayani pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat bermanfaat bagi kita," harap Ezurardy. (Linda Fang).