SHARE

Istimewa

Liputan : Melita Johan

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Sebanyak 553 Warga Binaan Lapas klas II A Bukittinggi, mendapat remisi dari pemerintah pusat, dua diantaranya mendapat remisi bebas tahun ini.

Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Marten menjelaskan, dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, pihaknya mengajukan remisi umum bagi narapidana dan anak sebanyak 553. Setelah diproses, semua yang diajukan mendapat remisi dan dua diantaranya mendapat remisi bebas.

“Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi 649 orang. Dari jumlah itu, diajukan remisi untuk 553 orang. Alhamdulillah informasi terakhir, semua yang kita ajukan mendapat persetujuan dari Kemenkumham. Bahkan dua diantaranya mendapat remisi bebas, atas nama Ibnu dengan jumlah remisi 3 bulan dan Ryan Rizki Abadi dengan remisi 2 bulan,” jelasnya.

Marten menambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi saat ini 649 orang. Untuk kapasitasnya, hanya untuk 246 orang. Dari 649 itu, 607 merupakan narapidana, sementara tahanan 41 orang. Kasus tertinggi yang ada di Lapas klas II A ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 492 orang narapidana.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengucapkan selamat pada warga binaan yang telah mendapat remisi tahun ini dalam rangka HUT RI ke 77 tahun. Remisi menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan.

“Selamat untuk yang diberikan remis, semoga dapat semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan lagi. Untuk para petugas, diharapkan dapat mengayomi warga binaan. Berikan bimbingan pada mereka agar setelah bebas dari masa hukuman, para warga binaan dapat menjadi warga yang lebih baik dan tidak disisihkan di lingkungannya,”ujar Wako.###

Tags
SHARE