SHARE

Istimewa

Liputan: Linda Sari

CARAPANDANG[AGAM] -Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik dibutuhkan sebuah aturan yang dapat menjadi pedoman.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah pada rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Senin (5/12) di Aula DPRD Kab. Agam, Lubuk Basung. 

Diungkapkan Wakil Bupati Agam saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai.

"Sehingga air limbah domestik perlu dikelola dengan baik agar ekses negatif yang ditimbulkan tidak merugikan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik merupakan upaya mengubah citra yang negatif menjadi sesuatu yang bernilai positif dan menguntungkan masyarakat.

Adapun persoalan pemerintah daerah dalam pengelolaan air limbah domestik antara lain belum adanya payung hukum yang bersifat teknis.

Kemudian, belum adanya struktur institusi penyelenggara bidang pengelolaan limbah domestik yang terpisah antara regulator dan operator.

Lalu, terbatasnya SDM dan koordinasi antar instansi terkait dalam penetapan kebijakan di bidang air limbah domestik.

Selanjutnya, sarana dan prasarana yang belum memadai, baik itu armada maupun kapasitas olah IPLT.

"Berkaca kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik," ucap wabup.