Dalam hal kenaikan pangkat sebagai salah satu hak PNS berpedoman pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja, Usulan, Penetapan, Persetujuan, Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah berharap agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Gubernur saat menjamu enam PNS berprestasi Pemprov Sumbar tahun 2022 di Istana Gubernur, Selasa (15/08/2023).
Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) berbagai golongan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2023.