Beranda Hukum dan Kriminal Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Bukan Sekadar Formalitas

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Bukan Sekadar Formalitas

Meski memberikan perhatian terhadap kasus ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (istimewa)

Yusril menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara empat terdakwa prajurit TNI tersebut.

"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," ujarnya.

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/5/2026), terungkap bahwa para terdakwa sempat mencari Andrie Yunus melalui pencarian di internet sebelum melakukan aksi penyiraman di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait