Beranda Hukum dan Kriminal Yusril: Kejahatan Siber di Indonesia Makin Kompleks, Perampasan Aset Jadi Kunci

Yusril: Kejahatan Siber di Indonesia Makin Kompleks, Perampasan Aset Jadi Kunci

Kondisi ini bahkan telah terhubung dengan kelompok kriminal terorganisir dan kejahatan transnasional lainnya, sehingga kerap menimbulkan enforcement gap di mana aparat kesulitan memproses pelaku secara pidana meskipun aset kejahatan berhasil diidentifikasi.

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi eskalasi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Ia menyampaikan hal ini dalam acara "Optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture" di kantor PPATK, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mengutip laporan Tirto.id, Yusril mengatakan kompleksitas kejahatan siber ditandai dengan karakteristik lintas yurisdiksi, bersifat anonim, serta melibatkan pergerakan dana dengan kecepatan tinggi.

Kondisi ini bahkan telah terhubung dengan kelompok kriminal terorganisir dan kejahatan transnasional lainnya, sehingga kerap menimbulkan enforcement gap di mana aparat kesulitan memproses pelaku secara pidana meskipun aset kejahatan berhasil diidentifikasi.

"Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat," ujar Yusril dikutip Tirto.id.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas dengan total kerugian mencapai Rp1,52 triliun.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Yusril menekankan pentingnya penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait