Ia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang, menurut dia, segera bereaksi atas kasus ini. Ia menyebut permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menyatakannya sebagai tersangka.
Ia lebih lanjut menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.