Beranda Umum Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

0
1,325
Istimewa

“Salah satu tantangan dan hambatan terbesar yang dihadapi dalam proses penegakkan hukum UU PKDRT ini adalah perspektif. Banyak korban, khususnya perempuan yang sulit memposisikan dan mengkondisikan dirinya mengalami KDRT. Apalagi KDRT ini berkaitan erat dengan norma agama, budaya, sosial, dan finansial yang begitu kompleks sehingga KDRT dianggap sebagai kasus yang terjadi di ruang pribadi dan sukar untuk diungkapkan di muka umum,” ungkap Ninik.

Ninik menyampaikan, tantangan dan hambatan seperti itulah yang juga mendasari penyelenggaraan rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, kampanye tersebut juga bertujuan untuk mengetahui tantangan implementasi UU PKDRT yang telah diundangkan sejak 2004, mencari solusi dan strategi yang paling tepat dalam pencegahan dan penanganan KDRT, dan membangun pemahaman serta kesadaran publik tentang pentingnya UU PKDRT dalam mengurangi kasus kekerasan dalam ranah domestik.

Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pun menjadi momentum refleksi akan segala bentuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, APH, hingga stakeholder terkait dalam upaya penghapusan KDRT di Indonesia. Adapun rangkaian kampanye tersebut berlangsung selama bulan September 2023 melalui 3 (tiga) sesi dialog konstruktif dengan Tokoh Agama, Lembaga Penyedia Layanan, dan Aparatur Penegak Hukum, hingga puncak kampanye di ruang terbuka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait