Beranda Umum Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Tetap Dijunjung Tinggi Pemerintah

Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Tetap Dijunjung Tinggi Pemerintah

Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi undang-undang penyiaran justru mengekang redaksi

0
Wamenkomdigi Nezar Patria

CARAPANDANG - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak ingin revisi undang-undang penyiaran justru mengekang redaksi.

"Revisi undang-undang penyiaran lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini," katanya dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Dalam Forum Pemred (FP) Talks bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media" pada Kamis (19/6) di Antara Heritage Center, Jakarta, Nezar mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan regulasi yang ada tidak mengekang kebebasan jurnalistik.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin dalam forum itu menyampaikan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.

"Kami di DPR ingin mendengarkan semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini bisa adil, akuntabel, dan tidak represif," kata Nurul.

Nurul juga menyoroti perbedaan definisi penyiaran konvensional dengan konten digital seperti konten dalam layanan over-the-top (OTT) seperti Netflix, YouTube, dan TikTok yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait