Dia juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UU PPRT, termasuk edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesetaraan gender.
“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Selain itu, kebebasan menjalankan ibadah juga merupakan hak fundamental yang wajib dihormati oleh pemberi kerja, seperti memberikan ruang untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, dan tidak adanya larangan mengenakan hijab.
“Termasuk juga pengaturan waktu ibadah seperti salat serta penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama. Hal-hal ini adalah bagian dari hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” katanya menambahkan.
Maka itu, pihaknya dengan adanya UU PPRT, relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat semakin adil, manusiawi, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia, sesuai dengan standar internasional, International Labour Organization.