Beranda Hukum dan Kriminal Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Usai Amsal Kini Toni, Jaksa dan Hakim PN Medan Dituding Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Massa aksi menyoroti perbedaan putusan dengan kasus serupa yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pembuat video profil desa yang justru divonis bebas oleh PN Medan.

0
Aksi massa di PN Medan (Kumparan)

CARAPANDANG - Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026), menuntut pembebasan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.

Toni Aji Anggoro, seorang pembuat website, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada 28 Januari 2026.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

Proyek yang dipermasalahkan bernilai sekitar Rp5,71 juta dari total anggaran Rp10 juta untuk pembuatan website desa di Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh, Kabupaten Karo, tahun anggaran 2020-2023.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, massa yang didominasi ibu-ibu dengan pakaian khas Jawa dan blangkon ini membentangkan poster bertuliskan Toni bukan koruptor. Toni adalah pekerja kreatif dan Toni Anggoro Korban Kriminalisasi Jaksa.

Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menegaskan bahwa Toni bukanlah pelaku korupsi, melainkan hanya pekerja teknis yang menjalankan tugas membuat website atas permintaan kepala desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait