CARAPANDANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara ini yang merupakan tempat para pencari keadilan.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik dimaksud, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," katanya saat membacakan pidato usai pelantikan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Suhartoyo menyatakan dengan penuh kerendahan hati, dia memohon kepada publik dan masyarakat luas agar, untuk kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali, melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan.
Kata dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurut dia, sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial.
"Kami berharap, kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," katanya menegaskan.