Beranda Sains & Teknologi Uni Eropa Denda Intel Rp6,15 Triliun Akibat Praktik Anti Persaingan

Uni Eropa Denda Intel Rp6,15 Triliun Akibat Praktik Anti Persaingan

Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

0
1,821
Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

Intel pun menyebut sedang mempertimbangkan pilihannya dan menganalisa keputusan, serta jumlah denda untuk mengajukan banding ke Pengadilan Eropa.

“Kami sedang menganalisis keputusan dan jumlah denda untuk menentukan kemungkinan dasar dan prospek keberhasilan banding ke Pengadilan Eropa,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, Intel juga tengah menunggu persetujuan Komisi senilai hampir 10 miliar euro subsidi dari Jerman untuk membangun fasilitas pembuatan chip di Jerman.

Komisi telah mengajukan banding terhadap bagian lain dari keputusan Pengadilan Umum tahun lalu. Hal ini pun berkaitan dengan rabat bersyarat yang ditawarkan oleh Intel di Pengadilan Uni Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa.

b

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait