Kesepakatan tersebut mencakup penambahan pada proposal awal oleh Komisi Eropa, termasuk perpanjangan daftar larangan.
Mengenai penggunaan identifikasi biometrik jarak jauh yang banyak diperdebatkan, kesepakatan itu memberikan pengecualian untuk penggunaan identifikasi oleh otoritas penegak hukum di ruang publik, selama ada perlindungan tertentu.
Peraturan baru soal AI itu juga menekankan perlindungan hak lebih baik dengan mewajibkan pihak-pihak yang meluncurkan atau menyebarkan sistem AI berisiko tinggi agar melakukan penilaian dampak hak-hak fundamental sebelum menggunakan sistem tersebut.
Pernyataan Dewan Eropa itu menggarisbawahi bahwa model-model dasar harus mematuhi kewajiban transparansi khusus sebelum memasuki pasar.
Untuk model-model dasar yang berdampak tinggi, yang ditandai dengan pelatihan data yang ekstensif dan kompleksitas tingkat lanjut, akan menerapkan peraturan lebih ketat guna mengatasi potensi risiko sistemis.
"Dengan menjamin keamanan serta hak-hak fundamental masyarakat dan perusahaan, undang-undang ini akan mendukung pengembangan, penyebaran, dan penggunaan AI yang dapat dipercaya di EU. Undang-Undang AI kami akan memberikan kontribusi besar bagi pengembangan aturan dan prinsip global untuk AI yang berpusat pada manusia," kata Ursula.
Menurut Komisi Eropa, peraturan baru AI itu akan diterapkan secara langsung dengan cara yang sama di seluruh negara anggota EU.