CARAPANDANG - Universitas Indonesia (UI) resmi membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dalam sebuah grup chat, Selasa (21/4/2026).
Mengutip CNN Indonesia, pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya memastikan investigasi atas laporan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026 berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK.
"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujar Erwin dikutip Kumparan.
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi disertai asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Erwin menegaskan bahwa saat ini proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan.