Komisi Eropa pada Jumat (5/12) menjatuhkan denda senilai total 120 juta euro kepada platform media sosial milik Elon Musk, X, karena melanggar kewajiban transparansi, dalam putusan ketidakpatuhan pertamanya berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
CARAPANDANG.COM, BRUSSEL -- Komisi Eropa pada Jumat (5/12) menjatuhkan denda senilai total 120 juta euro (1 euro = Rp19.418) kepada platform media sosial milik Elon Musk, X, karena melanggar kewajiban transparansi, dalam putusan ketidakpatuhan pertamanya berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Menurut rilis pers Komisi Eropa, denda tersebut berasal dari tiga pelanggaran yang berbeda terhadap DSA, termasuk desain tanda centang biru X yang menipu, kurangnya transparansi dalam repositori iklannya, dan kegagalan platform itu dalam memberikan akses data publik yang memadai bagi para peneliti.
Penggunaan "tanda centang biru", yang dapat diperoleh pengguna mana pun dengan cara membayar, untuk menandakan sebuah akun merupakan "akun terverifikasi" (verified account) membuat para pengguna rentan terhadap penipuan, termasuk peniruan identitas dan bentuk manipulasi lainnya, papar Komisi Eropa.
Komisi Eropa juga menambahkan bahwa repositori iklan di X tidak memenuhi persyaratan transparansi maupun aksesibilitas DSA, dan bahwa platform tersebut juga gagal memenuhi kewajibannya untuk memberikan akses data publiknya bagi para peneliti.