Beranda Internasional Turki Setujui RUU Pelarangan Anak Gunakan Medsos di Bawah 15 Tahun

Turki Setujui RUU Pelarangan Anak Gunakan Medsos di Bawah 15 Tahun

0
Turki Setujui RUU Pelarangan Anak Gunakan Medsos di Bawah 15 Tahun

CARAPANDANG - Parlemen Turki menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang seluruh anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.

Dilansir dari Engadget pada Kamis (23/4) waktu setempat, platform media sosial akan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia, menyediakan fitur kontrol orang tua, serta merespons lebih cepat terhadap konten berbahaya yang diunggah di layanan mereka.

RUU itu disusun setelah dua insiden penembakan mematikan di sekolah di Turki. Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap 162 orang yang dituduh menyebarkan rekaman tragedi itu di internet.

RUU tersebut kini menunggu persetujuan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan dalam waktu 15 hari agar dapat resmi menjadi undang-undang. Sebelumnya, Erdogan menyebut platform media sosial telah menjadi "penimbun kotoran" dalam pidato yang disiarkan secara nasional.

Selain platform media sosial utama, gim daring juga diwajibkan menerapkan pembatasan bagi pengguna di bawah umur. Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa pengurangan bandwidth hingga denda.

Turki sebelumnya beberapa kali berselisih dengan platform digital global. Instagram pernah diblokir pada 2024 terkait sengketa soal konten yang berhubungan dengan Hamas, meski aksesnya dipulihkan sekitar sepekan kemudian.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait