Beranda Umum Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Alami Kenaikan

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Alami Kenaikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tukin itu terbagi dalam beberapa kelas

0
Istimewa

Sedangkan aturan sebelumnya, yakni, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, tukin yang diberikan Rp 24.930.000-Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah. dilansir cnbcindonesia.com

Berikut besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu :

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait