CARAPANDANG - Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen. Tarif ini ditujukan kepada negara-negara yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika dari kelompok BRICS.
“Negara mana pun yang berpihak pada kebijakan Anti-Amerika dari BRICS, akan dikenakan TARIF TAMBAHAN sebesar 10 persen. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini. Terima kasih atas perhatiannya!” tulis Trump di platform Truth Social.
Melansir dari Reuters, ancaman ini disampaikan bertepatan dengan pembukaan KTT BRICS yang berlangsung di Brasil, Minggu (6/7/2025). Situasi global saat ini dipenuhi ketegangan akibat konflik bersenjata dan perang dagang.
Di tengah kondisi tersebut, BRICS hadir sebagai wadah alternatif bagi diplomasi multilateral negara-negara berkembang. Pernyataan bersama dari para pemimpin BRICS memperingatkan bahwa peningkatan tarif justru mengancam stabilitas perdagangan dunia.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sindiran terselubung terhadap kebijakan proteksionis Presiden Trump. Beberapa jam setelah pernyataan tersebut dirilis, Trump menegaskan setiap negara yang mendukung BRICS akan dikenakan tarif tambahan tanpa pengecualian.
Meski begitu, Trump tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud sebagai "kebijakan anti-Amerika". Pemerintahan Trump saat ini tengah mempercepat penyelesaian sejumlah kesepakatan dagang sebelum tenggat waktu 9 Juli.