CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (19/11) secara resmi menandatangani undang-undang yang memerintahkan Departemen Kehakiman untuk membuka seluruh dokumen penyelidikan terkait almarhum Jeffrey Epstein, tersangka perdagangan seks.
Keputusan ini menandai perubahan sikap dramatis Trump, yang sebelumnya selama berbulan-bulan menolak membuka akses ke dokumen-dokumen sensitif tersebut, meski memiliki kewenangan penuh sebagai presiden.
Dalam postingannya di platform Truth Social setelah penandatanganan, Trump menyatakan, “Mungkin kebenaran tentang para Demokrat ini, dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein, akan segera terungkap, karena saya baru saja menandatangani RUU untuk merilis berkas-berkas Epstein!".
RUU yang telah disetujui ini memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Departemen Kehakiman untuk merilis semua arsip terkait Epstein.
Cakupan dokumen yang harus dibuka sangat luas, termasuk penyelidikan terhadap kematian Epstein di sel penjara, semua investigasi atas dirinya dan rekannya Ghislaine Maxwell, log penerbangan, catatan perjalanan, hingga nama-nama individu yang disebut dalam kasus kejahatannya.
Namun, undang-undang juga mengatur pengecualian, seperti penyensoran identitas korban, dokumen yang menggambarkan kekerasan seksual anak, atau materi yang dapat membahayakan penyelidikan aktif.