CARAPANDANG - Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Pajak untuk transaksi uang elektronik ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.
Saat itu, transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022. "PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha," demikian Pasal 6 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).
Jasa penyelenggaraan teknologi finansial salah satunya berupa penyediaan jasa pembayaran yang merupakan uang elektronik. Termasuk, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.
Sementara mengutip situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan, atau transaksi yang menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang dilakukan.
Jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai PPN sebesar 12%.