Beranda Hukum dan Kriminal TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS sebagai Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS sebagai Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Keempatnya merupakan personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI

0
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus (Antara)

CARAPANDANG - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menahan dan menetapkan empat orang anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempatnya merupakan personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3/2026), mengungkapkan identitas keempat tersangka.

Mengutip laporan CNN, mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES . Keempat prajurit tersebut berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Mayjen Yusri seperti dikutip CNN.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI. Untuk kepentingan penyidikan, mereka dititipkan di instalasi tahanan super security maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait