Beranda Hukum dan Kriminal Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam Hasilkan 55 Rekomendasi

Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam Hasilkan 55 Rekomendasi

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selesai bekerja dan menghasilkan 55 rekomendasi bersifat jangka pendek dan jangka panjang yang nantinya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

0
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selesai bekerja dan menghasilkan 55 rekomendasi bersifat jangka pendek dan jangka panjang yang nantinya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia

Terkait dengan rekomendasi yang bersifat jangka panjang, Mahfud menyampaikan beberapa, di antaranya ada yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Walaupun demikian, dia belum dapat merinci satu per satu isi rekomendasi tersebut.

"Nanti kami tinggal memodifikasi isinya agar disesuaikan dengan kebutuhan yang direkomendasikan oleh tim ini. Adapun mungkin yang baru, kami sampaikan sebagai memori akhir tugas kepada Presiden. Ini yang sudah dipikirkan, dan jalannya begini, terus diserahkan ke pemerintah baru. Itu biasa saja di dalam pemerintahan. Memang harus ada estafet yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menkopolhukam Nomor 63/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.

Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.

Posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).

Rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum berlangsung pada tanggal 9 Juni 2023 dan dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait