CARAPANDANG - Tiga terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, melaporkan sembilan hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (24/8/2026).
Mereka menduga hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan ini menyasar empat hakim tingkat pertama, yaitu Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji dan hakim anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, serta Sigit Herman Binaji.
Sementara itu, di tingkat banding, yang dilaporkan adalah hakim ketua Catur Iriantoro serta hakim anggota Budi Susilo, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto.
Hakim tingkat pertama Mulyono Dwi Purwanto tidak dilaporkan karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kuasa hukum para terpidana menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hak terdakwa . Mereka menilai persidangan tingkat pertama berlangsung tidak manusiawi, berlangsung maraton hingga dini hari.
Waktu pembacaan nota pembelaan (pleidoi) juga dinilai sangat terbatas, hanya sekitar 15 menit, sehingga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dihentikan sebelum selesai, sementara Edward Corne tidak dapat menyelesaikan pembelaannya.