"Ya pasti lah, ini terorisme. Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Saya menjamin," tegas Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (19/3/2026).
Keempat tersangka saat ini ditahan di Pomdam Jaya dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.