CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut dikarenakan keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya hingga saat ini.
"Tentu ini dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa. kita menganggap enggak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
Dengan demikian, KPK sangat yakin Majelis Hakim bisa menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin. "Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima hakim," katanya.
KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Surat penangkapan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Budi menekankan, Sahbirin terbukti melarikan diri sejak penyidik melakukan OTT di Kalsel. "Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prastiyo.
Kuasa hukum Paman Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Soesilo mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.