Menurut para pemohon, pasal itu bersifat multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa frasa “secara langsung” wajib diartikan “oleh rakyat” melalui pemungutan suara. Karenanya, mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon akan kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Sebab, menurut Mahkamah, hingga saat ini, pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," demikian pertimbangan MK.