CARAPANDANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di masa tenang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan APK.
"Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," kata Bagja di Jakarta, Sabtu.
Padahal, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mengatur pembersihan alat peraga kampanye.
Dia menjelaskan tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Meski begitu, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
"Tanya KPU, 'Pak bagaimana?' Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU," ujarnya.
"Tapi kami kan akhirnya (mendapat) pertanyaan (dari) masyarakat. 'Oh ini kan dibersihkan'. Yang melanggar ini siapa? Yang kemudian mengawasi pelanggaran, jika pelanggarannya (itu) Bawaslu," jelas dia.