CARAPANDANG - Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp4,8 miliar. Data tersebut dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 31 Maret 2024
Dalam laporan terakhirnya, Abdul Wahid tercatat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan data e-LHKPN, sebagian besar kekayaan Wahid berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Riau dan Jakarta.
Tercatat 12 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4,9 miliar. Aset termahal miliknya berada di Jakarta Selatan, berupa tanah dan bangunan seluas 1.555 meter persegi senilai Rp2,3 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset di Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Beberapa di antaranya merupakan tanah dan bangunan hasil sendiri dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp800 juta per bidang.
Untuk kendaraan, Abdul Wahid melaporkan dua mobil pribadi dengan total nilai Rp780 juta. Kedua kendaraan tersebut adalah Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp380 juta.
Dalam laporan yang sama, Abdul Wahid tidak mencantumkan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp621 juta serta utang mencapai Rp1,5 miliar.