Beranda Kabupaten Agam Tepis Isu Mengotak-ngotakkan Wartawan, Diskominfo Agam: Sudah Sesuai Peraturan Bupati

Tepis Isu Mengotak-ngotakkan Wartawan, Diskominfo Agam: Sudah Sesuai Peraturan Bupati

Sama dengan tahun sebelumnya kerjasama dengan media tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 dan pendaftarannya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus.

0
609
Sama dengan tahun sebelumnya kerjasama dengan media tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2022 dan pendaftarannya dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIMAJU yang berisikan persyaratan umum dan khusus.

Sehubungan dengan penugasan wartawan dalam kegiatan Badan/instansi dan OPD di lingkungan Pemkab sepenuhnya merupakan kewenangan Badan/instansi/OPD yang bersangkutan. 

"Kami sejauh ini belum pernah menyampaikan kepada Badan/instansi/OPD untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam memberitakan atau mempublikasikan serta mempromosikan kegiatan mereka dan itu sepenuhnya diserahkan kepada Badan/instansi/OPD yang bersangkutan," tutup Syatria.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here