Pembagian 50:50 tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler.
Tentang Penahanan Yaqut Dan Gus Alex, KPM : Secepatnya!
Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.