Beranda Politik Tentang MKMK Tidak Berwenang Proses Adies Kadir, Ini Hasil RDP MKMK Dengan Komisi III

Tentang MKMK Tidak Berwenang Proses Adies Kadir, Ini Hasil RDP MKMK Dengan Komisi III

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek tugas MKMK.

0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

CARAPANDANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (18/2/2026) menyepakati bahwa MKMK tidak berwenang memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek tugas MKMK.

"Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi merupakan amanat Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prinsip check and balances.

Ia juga memaparkan latar belakang pemilihan Adies Kadir yang menggantikan Inosentius Samsul. Inosentius yang sebelumnya telah disetujui DPR batal dilantik karena mendapat penugasan lain sebagai Managing Director Asset Management di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait