Dirinya juga menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik Yeng telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari," ujarnya.