Lebih lanjut, TAUD menyoroti adanya indikasi 16 aktor lapangan yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, bukan hanya empat prajurit TNI yang saat ini diadili di Pengadilan Militer.
Tim kuasa hukum menilai persidangan militer hanya menyentuh permukaan dan tidak mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Sebelumnya, pada sidang yang sama, Hakim Tunggal PN Jaksel Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026 yang sempat mandet pasca pelimpahan ke Puspom TNI.
Hakim menilai tindakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati putusan hakim dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini, proses persidangan terhadap empat terdakwa anggota TNI masih berlangsung di Pengadilan Militer dengan agenda pembacaan tuntutan.