Beranda Infografis Tata Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Tata Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

0
Menjelang pemungutan suara Pilkada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengubah lokasi pemungutan suara mereka.

CARAPANDANG - Menjelang pemungutan suara Pilkada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengubah lokasi pemungutan suara mereka. Inilah prosedur untuk mengganti tempat pemungutan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait