Selain itu, terdapat juga aktivitas tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk, serta 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan hingga tuntas. Penyidikan akan terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Kejagung juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. "Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas," pungkas Burhanuddin.