Menurut Budi, kerugian korban rata-rata mencapai Rp 15 juta. Sejumlah barang bukti disita seperti mata kunci, kunci letter T, magnet, kunci motor, serta 12 unit sepeda motor berbagai jenis.
Budi mengatakan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.