Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnga, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Sementara itu, untuk PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2024 tunjangan kinerjanya paling tinggi hanya sebesar Rp33,24 juta, dan yang paling rendah Rp2,53 juta. Dengan demikian total THR nya nanti akan berbeda karena komponen pembentuknya berupa tunjangan berbeda antar instansi.