Beranda Hukum dan Kriminal Supratman: Anggota Polri Yang Terlanjur Pegang Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Supratman: Anggota Polri Yang Terlanjur Pegang Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Ia menegaskan bahwa ke depannya, anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

0
Menkumham Supratman Andi Atgas

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), telah menghapus ketentuan yang menjadi dasar bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Putusan ini menyatakan bahwa frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait