Kebijakan ini juga mencakup SPPG mandiri, yaitu fasilitas layanan umum yang dibangun dan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat. Dengan ketentuan semua spesifikasi, mulai dari tanah, bangunan, peralatan dapur dan makan, hingga seragam relawan harus memenuhi standar BGN, mereka berhak mendapatkan insentif yang sama.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong percepatan kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan layanan gizi bagi masyarakat.