Beranda Kota Bukittinggi Sosialisasi Pelaksanaan Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost di Kelurahan Birugo

Sosialisasi Pelaksanaan Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost di Kelurahan Birugo

Pemangku kepentingan lembaga masyarakat di kelurahan Birugo melaksanakan konsolidasi penyelenggaraan rumah sewa/kost di kelurahan Birugo Kamis (13/06/2024) di aula kantor Lurah Birugo.

0
339
Pemangku kepentingan lembaga masyarakat di kelurahan Birugo melaksanakan konsolidasi penyelenggaraan rumah sewa/kost di kelurahan Birugo Kamis (13/06/2024) di aula kantor Lurah Birugo.

"Kami sengaja mengumpulkan pemilik kost yang ada di Kelurahan Birugo ini untuk bisa mengawasi anak kost yang tinggal di rumah mereka agar jangan terjadi hal - hal yang menyimpang norma - norma agama dan adat.

Lanjut dikatakannya, diminta kepada para orang tua yang anaknya tinggal di tempat kita agar menitipkan anak anaknya ke pemilik kost dengan data data yang lengkap sehingga pemilik kost tahu siapa yang tinggal dirumah kos mereka.

"Mudah-mudahan kampung kita terselamatkan dari hal hal yang dimurkai Allah SWT, " harap Inyiak Datuak Nan Sati

Selanjutnya, Kasatpol PP Joni Feri menyampaikan, tugas satpol PP yakni menurut UU adalah Penegak Perda, perda itu ada dibeberapa SKPD namanya perda 02 trantibum, penyelenggaraan ketertiban umum ibaratnya seperti polisi daerah kami hanya khusus menegakkan Perda menyelenggarakan ketertiban masyarakat

Ini sangat tepat jika Kelurahan Birugo mengundang pemilik kos kosan dan kontrakan, Perda adalah instrumen aturan secara sah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara yuridis sejak1985 hingga saat ini.

Lurah Birugo Syaiful juga menyampaikan hal yang sama bahwa tentang penataan rumah kos dan kontrakan ia sangat mendukung kegiatan ini dan ini dalam rangka mengantisipasi penyakit masyarakat pada umumnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here