Beranda Bali Soal UMKM Wajib Sertifikasi Halal di Bali, Kemenag Beri Klarifikasi

Soal UMKM Wajib Sertifikasi Halal di Bali, Kemenag Beri Klarifikasi

“Tidak perlu khawatir, karena memang kuliner nonhalal tidak termasuk dalam program sertifikasi halal,”

0
istimewa

Dari data Kemenag Bali sepanjang 2023 sudah terbit 4.068 sertifikat halal dengan total 12.868 produk di Pulau Dewata, angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 338 sertifikat dan 4.348 produk.

Ini menunjukkan program yang diinisiasi kementerian bisa berjalan dengan baik bahkan sudah melampaui target, dimana menurut Kabid Bimas ini disebabkan oleh kesadaran pelaku usaha.

“Ini kesadaran UMKM akan pentingnya sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan dalam mendongkrak omset penjualan. Kegiatan Sosialisasi sudah beberapa kali kami laksanakan dengan menghadirkan UMKM maupun usaha besar,” kata dia.

Kemenag Bali berharap UMKM dan pedagang kaki lima di Pulau Dewata segera mengurus sertifikasi halal, karena program ini telah diumumkan Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan batas hingga 17 Oktober mendatang. dilansir antaranews,com

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait