Beranda Politik Soal Pemakzulan Gibran, Pakar: Secara Hukum Terpenuhi, Ranah Politik Jadi Hambatan Utama

Soal Pemakzulan Gibran, Pakar: Secara Hukum Terpenuhi, Ranah Politik Jadi Hambatan Utama

Untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Jika merujuk pada ketentuan konstitusi sejatinya syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.

Zainal menjelaskan berdasarkan pasal 7 khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945 ada tiga alasan pemakzulan Presiden/Wakil Presiden yakni pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela.

Dia memparkan pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. Sedangkan pelanggaran administratif bisa berangkat dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," katanya.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait