Beranda Hukum dan Kriminal SK Palsu di Gresik Terungkap, 9 Korban Setor hingga Rp150 Juta demi Jadi PNS

SK Palsu di Gresik Terungkap, 9 Korban Setor hingga Rp150 Juta demi Jadi PNS

Kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus Surat Keputusan (SK) palsu terungkap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

0
Kantor Bupati Gresik (Dimas Kurnia)

Dokumen yang diterima korban berupa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru mereka terima pada April 2026.

Hasil verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik mengungkapkan bahwa para korban telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengundang seluruh korban untuk mendapatkan pendampingan, termasuk memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum.

"Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya, Kamis (9/4/2026).

Pada Jumat (10/4/2026), Pemkab Gresik secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK bupati ke Polres Gresik. Dari sembilan orang yang datang, enam dokumen SK dinyatakan palsu setelah melalui verifikasi.

Agung Endro menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS sama sekali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait