Beranda Internasional Singapura Berkomitmen Penuh Fasilitasi Permintaan Ekstradisi Indonesia

Singapura Berkomitmen Penuh Fasilitasi Permintaan Ekstradisi Indonesia

Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (Tannos) berdasarkan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

0
istimewa

Permohonan tersebut dikabulkan, dan Tannos langsung ditangkap pada hari yang sama. Ia langsung dimasukkan ke dalam penahanan tanpa jaminan sambil menunggu pengajuan permintaan formal ekstradisinya.

Pada 24 Februari pemerintah Singapura kemudian menerima permintaan formal dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos. AGC, sebagai Otoritas Pusat Singapura untuk permintaan ekstradisi, kemudian meninjau permintaan tersebut bersama dokumen penyerta.

Begitu persyaratan untuk ekstradisi dipenuhi, maka kasus Tannos akan segera disidangkan. Jika Tannos tidak mempermasalahkan ekstradisinya, maka proses ekstradisinya dapat dilakukan kurang dari enam bulan.

Namun, jika Tannos keberatan dengan ekstradisinya, seperti yang telah ia nyatakan, proses hukum dapat memakan waktu lebih lama.

Durasi proses ekstradisi bervariasi, tergantung pada kompleksitas dan fakta hukum dari masing-masing kasus. Namun, Pemerintah Singapura akan berusaha mempercepat proses tersebut, demikian sebagaimana pernyataan di laman Kementerian Hukum Singapura.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait