Beranda Daerah SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Ini

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Kamis.

0
Ilustrasi | Istimewa

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait