CARAPANDANG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat oknum TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dua di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sidang vonis digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (10/6/2026) pagi dengan agenda pembacaan putusan.
Keempat terdakwa merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana dakwaan subsider.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Fredy saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat peran mereka. Berikut rincian vonis lengkap:
· Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
· Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI